Kabupaten Pekalongan - Menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan adanya pungutan liat di unit pelayanan SIM dan Samsat Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Tim Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri, periksa sejumlah pejabat di unit tersebut. Tidak ada pejabat Polres Pekalongan yang diamankan dari hasil klarifikasi Tim Saber Pungli tersebut.
Awalnya beredar informasi jika kedatangan Tim Saber Pungli ke Mapolres Pekalongan dalam rangka Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bahkan, ada kabar jika dua petugas di unit pelayanan SIM dan dua petugas di Samsat yang diamankan oleh tim tersebut. Namun, semua itu dibantah keras Kapolres Pekalongan, AKBP Roy Ardhya Candra.
"Tidak ada OTT. Yang ada klarifikasi pengaduan masyarakat dari Mabes ke Polres Pekalongan. Jadi info tersebut tidak benar," tandas Kapolres Pekalongan, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/12).
Sementara ketika ditanya terkait kabar diluar ada empat anggota dibawa ke Mabes Polri dengan Barang Bukti (BB) uang senilai Rp 40 juta, Kapolres kembali membantah bahwa informasi tersebut tidak benar, karena anggota tetap berdinas di kesatuan.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP M. Alan Haikal. Menurutnya, tidak ada OTT di Polres Pekalongan oleh tim Mabes Polri. Diterangkan, Tim Propam Mabes Polri turun ke Polres Pekalongan karena ada pengaduan masyarakat terkait pelayanan di Polres Pekalongan.
“Itu bukan OTT, sekali lagi bukan OTT, jangan salah pemberitaan. Jadi itu tim yang datang ke Polres Pekalongan adalah tim klarifikasi terkait adanya pengaduan masyarakat masalah pelayanan, mereka datang hanya untuk klarifikasi” ujarnya.
Alan membenarkan jika ada empat anggotanya yang diperiksa oleh tim dari Mabes Polri. Namun ia membantah jika ada penahanan terhadap empat angota tersebut. tidak ada anggota yang ditangkap atau ditahan, semua anggota masih berdinas seperti biasa.
“Iya, empat anggota tersebut hanya dimintai klarifikasi terkait benar atau tidaknya pengaduan tersebut. Setelah selesai, ya sudah tim langsung pulang” ungkapnya.
Sementara menurut Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto mengatakan, pengecekan oleh Tim Mabes Polri atau Polda merupakan hal yang biasa, terutama ke tempat-tempat pelayanan Polri. Terutama setelah adanya Keppres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
"Hal yang biasa pemeriksaan seperti itu. Bukan hanya di Polres Pekalongan saja," imbuhnya.
Polres Pekalongan berkomitmen memberantas segala bentuk pungli di unit pelayanan yang ada. Guna mengantisipasi praktik percaloan dan pungli, Sipropam atau Provos Polres Pekalongan acapkali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Samsat Kajen dan unit pelayanan SIM.
Selain melakukan sidak, petugas Provos juga disiagakan di unit-unit pelayanan yang ada tersebut. Setiap harinya ada petugas Provos yang melakukan patroli pengawasan di Samsat Kajen dan unit pelayanan SIM.