Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Kuasa Hukumnya, Arif NS, mendatangi Mapolres Pekalongan Kota, Senin (8/6) siang. Kedatangannya itu untuk mengadukan atau melaporkan pihak-pihak yang telah menurunkan bendera logo Pemkot Pekalongan dalam aksi unjuk rasa Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu (FRPB) pada Jumat (5/6) lalu.
Dengan didampingi Kabag Hukum Setda Kota Pekalongan Munsyi Rofiana serta Kasatpol PP Yos Rosyidi, Arif tiba pukul 13.25 WIB, dan langsung menuju ke ruang kerja Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota. Ketiganya langsung ditemui Kasatreskrim AKP Dwi Budiyanto dan Kanit II Satreskrim Ipda Isnovim.
“Kedatangan kami adalah dalam rangka untuk melakukan pengaduan atas dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan sekelompok orang di muka umum terhadap penguasa, yaitu khususnya (terhadap) Pemerintah Kota Pekalongan,” ungkap Arif, usai menemui Kasatreskrim.
Menurut Arif, perbuatan yang dilakukan pihak-pihak tersebut, yakni menurunkan bendera logo Kota Pekalongan yang merupakan simbol kehormatan Pemkot Pekalongan. “Pada Jumat (5/6) kemarin, bendera logo Kota Pekalongan tersebut diturunkan tanpa izin, kemudian diinjak-injak,” tuturnya.
Perbuatan itu menurutnya sudah melanggar Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa. Serta Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
“Jadi di sini kita melaporkan adanya dugaan tindak pidana melanggar Pasal 207 juncto Pasal 170 KUHPidana. Pasal 207 yakni barang siapa dengan sengaja di muka umum melakukan penghinaan kepada pejabat atau penguasa, ancamannya satu tahun enam bulan. Sedangkan yang Pasal 170 adalah di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, ancamannya lima tahun,” bebernya.
Namun, pihaknya masih enggan menyebutkan secara detail siapa-siapa yang ia laporkan ke polisi itu. “Yang dilaporkan ada. Mungkin lebih dari lima orang. Tapi tergantung dari pengembangan penyelidikan pihak kepolisian,” tuturnya.
Saat didesak lagi oleh sejumlah wartawan, Arif tetap enggan menyebutkan orang-orang atau pihak yang dimaksud dalam laporannya. Apakah itu anggota dewan ataupun anggota LSM maupun organisasi. “Pokoknya nanti ada. Kita menghormati asas praduga tak bersalah. Salah satu yang kita laporkan, inisialnya ES,” jawab dia agi.
Dia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti berupa foto, rekaman video, maupun keterangan saksi. “Jadi di sini intinya yang kita laporkan adalah orang yang melakukan perbuatan yaitu penghinaan, dengan menurunkan bendera simbol logo Kota Pekalongan,” jelasnya.
“Yang menurunkan siapa saja dan yang menginjak-injak, itu nanti. Fotonya ada, videonya ada. Nanti kan dia akan merasa sendiri, apakah yang ikut menurunkan, yang ikut menginjak-injak, di foto itu ada,” tukas Arif.
Belum Diterima karena Belum Lengkap
Hanya saja, ketika datang ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota kemarin, tiga orang mewakili Pemkot Pekalongan itu belum melengkapi berkas laporannya dengan bukti file foto-foto, rekaman video, maupun bukti pendukung lainnya. Sehingga, berkas laporan itu belum diterima Satreskrim.
Kasatreskrim AKP Dwi Budiyanto pun menyarankan pelapor untuk melengkapi berkasnya. “Pengaduan ini sementara mau dilengkapi untuk bukti petunjuknya, yang akan disampaikan nanti oleh pengacaranya,” kata Dwi.
“Sementara ini kami menunggu agar pengaduan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukungnya terlebih dulu. Bukti-bukti yang berkaitan dengan video, foto-foto, bukti-bukti yang mendukung tentang itu,” jelasnya.
Pada prinsipnya, Polres siap menerima pengaduan. “Ya nanti kalau namanya pengaduan kita terima, kemudian kita tindaklanjuti, kita klarifikasi. Nanti kita gelarkan dulu,” imbuh Dwi Budiyanto.
Belum Menanggapi
Sementara itu, pihak Forum Rakyat Pekalongan Bersatu (FRPB) belum bersedia menanggapi pengaduan atau laporan dari pihak Pemkot Pekalongan ke polisi tersebut. Anggota tim Kuasa Hukum FRPB, Ahmad Yusuf, menyatakan FRPB akan berkoordinasi lebih lanjut. Dijelaskan pula bahwa rencananya pada hari Selasa (9/6) FRPB akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan sikap mereka terkait laporan Pemkot ke Polres itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, FRPB menggelar aksi untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap logo baru Kota Pekalongan dan merger kelurahan dengan mendatangi kompleks gedung DPRD Kota Pekalongan, Jumat (5/6).
Perwakilan massa kemudian ditemui oleh sejumlah anggota DPRD. Aspirasi disampaikan kepada wakil rakyat yang menemui mereka. Massa kemudian juga meminta perwakilan anggota DPRD yang menemui mereka untuk menurunkan bendera logo yang terpasang di halaman kantor walikota. Tiga anggota DPRD yang menemui pendemo yakni Ismet Inonu, Nurhadi dan Edi Supriyanto kemudian menyetujui tuntutan pengunjuk rasa.
Ketiganya, kemudian langsung menuju halaman dimana terdapat beberapa bendera logo yang terpasang. Secara bersama-sama ketiga anggota dewan tersebut menurunkan salah satu bendera logo baru Kota Pekalongan yang terpasang di tiang halaman komplek Setda. Mereka juga ikut menandatangani petisi menolak logo baru dan penggabungan kelurahan yang dibawa oleh massa.
Hal itu berujung pada sikap Walikota yang akan melaporkan pihak-pihak yang ikut memenurunkan bendera logo baru Kota Pekalongan. Ada beberapa pihak yang akan dilaporkan. Pertama, penanggung jawab aksi, kedua orang yang terlibat dalamn penurunan bendera logo.
“Besok Senin akan saya laporkan. Saya akan koordinasi dengan Polres. Di sini ada Asisten 1 dan Asisten 2 akan saya perintahkan membuat proses hukum (laporan),” tuturnya usai kegiatan Apel Luar Biasa bersama anggota Satpol PP di halaman Setda Pekalongan, Minggu (7/6) lalu. (way)
Sumber ; radarpekalongan