Monday 21 October 2013

Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Relavan Sampai 20 tahun Mendaatang

KAJEN – Atas nama Bupati Pekalongan, Wakil Bupati Fadia Arafiq, pada Jumat (18/10/2013) di ruang rapat paripurna DPRD memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah.

Di hadapan para pimpinan dan anggota DPRD, unsur Muspida, Sekda beserta kepala SKPD se Kabupaten Pekalongan, Wakil Bupati antara lain menyampaikan jawaban dan tanggapan atas gabungan pertanyaan dari Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PDI Perjuangan mengenai Raperda RDTR Kecamatan Wiradesa dan Kecamatan Kedungwuni.

Dijelaskan, berkaitan dengan penentuan tujuan penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) di Kecamatan Kedungwuni dan Wiradesa, bahwa Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wiradesa dan Kecamatan Kedungwuni disusun dengan didasari atas hasil analisis, proyeksi dan dinamika pembangunan di wilayah Kedungwuni dan Wiradesa.

“Sehingga diharapkan masih relevan sampai 20 tahun mendatang. Terkait jika ada perkembangan lain dalam dinamika pembangunan di daerah maka bisa dilakukan review dalam 5 tahun,” katanya.
Mengenai penilaian kepadatan penduduk, lanjut Wakil Bupati, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 03-1733 tahun 2004 tentang perencanaan perumahan di lingkungan perkotaan, kepadatan penduduk diklasifikasikan dalam kepadatan penduduk rencah (15.000 jiwa/Km2), kepadatan penduduk sedang (15.001-20.000 jiwa/Km2), kepadatan penduduk tinggi (20.001-40.000 jiwa/Km2), dan kepadatan penduduk sangat tinggi (40.001 jiwa/Km2).

Terkait dengan sub zona pendidikan dan kebutuhan sarana pendidikan, baik pendidikan dasar, menengah maupun perguruan tinggi di Kecamatan Kedungwuni dan Wiradesa akan kita perbaiki sesuai dengan hasil analisis kebutuhan sarana pendidikan.

Mengenai penentuan jenis dan jumlah sarana peribadatan tentunya disesuaikan dengan proyeksi jumlah penganut agama yang ada di wilayah masing-masing, karena pada umumnya sarana peribadatan agama tertentu dibangun di wilayah masyarakat penganutnya.

Pertumbuhan permukiman dan industri tidak dipungkiri akan mengurangi lahan pertanian yang kita miliki, justru dengan adanya Perda RDTR ini maka pertumbuhan permukiman dan industri dapat dikendalikan sehingga tetap bisa mempertahankan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan. Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu ditentukan kawasan-kawasan mana yang bisa berkembang untuk permukiman, industry maupun perdagangan dan jasa serta ditetapkan pula kawasan-kawasan yang akan dipertahankan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Menanggapi pertanyaan Fraksi Golkar mengenai sebuah Badan yang berkaitan dengan RDTR, Wakil Bupati menerangkan bahwa di Kabupaten Pekalongan saat ini telah dibentuk BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah). Dimana sebagai Ketua yaitu Sekda dan Sekretarisnya adalah Ketua Bappeda serta beranggotakan Kepala SKPD terkait. Menurutnya, BKPRD mempunyai 2 kelompok kerja (Pokja) yaitu Pokja Perencanaan Tata Ruang dan Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang.
“Dua Pokja ini yang akan mengawal terkait perencanaan dan pemanfaatan maupun pengendalian pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Pekalongan,” tegas Wakil Bupati.

Dalam proses perencanaan tata ruang masyarakat dilibatkan dalam forum group discussion (FGD) guna menyerap dan konsultasi publik. Setelah Perda Tata Ruang disahkan, peran masyarakat adalah dengan tidak mendirikan bangunan/melakukan kegiatan di wilayah/lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruangnya.

“Terkait dengan pelanggaran tata ruang, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan tata ruang, maka akan dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.
Sedangkan untuk pertanyaan dari Fraksi Harum, Wakil Bupati menuturkan bahwasanya pengembangan penghijauan dengan penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan adalah untuk meminimalisir dampak global warming dan sekaligus melindungi flora dan fauna ekosistem keaneka ragaman hayati yang mulai punah.

Dalam Raperda RDTR juga diatur tentang rencana jaringan sarana dan prasarana, diantaranya jaringan telekomunikasi. Hal ini, kata Wakil Bupati, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman penyusunan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kabupaten/Kota. 
Disqus Comments