Monday, 21 October 2013

Tindak Kekerasan Berbasis Gender dan Anak

Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, Segera Diperdakan, KAJEN – Selain penyampaian jawaban atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wiradesa dan Kecamatan Kedungwuni, atas nama Bupati Pekalongan, Wakil Bupati Fadia Arafiq, pada Jumat (18/10/2013) di ruang rapat paripurna DPRD juga memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPTKTKBGA).

Wakil Bupati antara lain menyampaikan jawaban dan tanggapan atas gabungan pertanyaan dari Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi PDI Perjuangan. Dijelaskan, berkaitan dengan infrastruktur dan suprastruktur secara bertahap kita bentuk kelembagaan sampai di tingkat kecamatan. Sebagai bentuk keagamaan, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang merupakan satu kesatuan dan wujud koordinasi baik dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten hingga kecamatan. “Untuk standar operasional prosedur sudah kita susun dan sedang dalam proses sosialisasi,” katanya.

Berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan berbasis gender dan anak, di Kabupaten Pekalongan telah dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT). Lembaga ini merupakan bentuk dan upaya isntansi terkait untuk memberikan perlindungan bagi korban yang mekanisme kontrol maupun pengawasannya dan pertanggungjawaban terhadap publik dapat dilihat dan diukur dari laporan yang disampaikan PPT secara rutin setiap triwulan kepada Bupati disampaikan ke Provinsi melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB), baik secara online maupun manual data.

Untuk strategi yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan kekerasan dan eksploitasi anak dan perempuan melalui integrasi program kegiatan SKPD terkait, seperti sosialisasi, upaya pembinaan, upaya peningkatan kesejahteraan, dan kegiatan integral lainnya.

“Adapun langkah-langkah yang akan kami lakukan adalah pemenuhan target SPM sampai dengan tahun 2015 dengan sasaran terpenuhinya lima cakupan layanan PPT,” ujar Wakil Bupati Fadia Arafiq.

Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Golkar yakni mengenai penerapan sanksi terhadap pelaku kekerasan, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penerapan sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang tentang KDRT, UU Hukum Pidana, UU tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait.

“Raperda ini hanya mengatur perlindungan dan pelayanan atas korban tindak kekerasan berbasis gender sesuai SPM di daerah,” terangnya.

Raperda ini, tutur Wakil Bupati, menanggapi Fraksi Harum, diharapkan menjadi dasar dan paying hokum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM), dan apabila PPT tingkat daerah tidak dapat melayani akan dilakukan rujukan ke PPT Provinsi. 
Disqus Comments